Aktivitas Penambangan |
Penghentian sementara yang tengah
diberikan kepada PT. Berau Coal Energy (BRAU) oleh PT. Bursa Efek Indonesia
(BEI), karena disebabkan adanya sebuah tunggakan denda yang hingga saat ini
belum dibayarkan oleh PT. Berau Coal Energy (BRAU).
Langkah Bursa Efek Indonesia
Sejak jumat kemarin pihak PT. Bursa
Efek Indonesia (BEI) belum menerima pembayaran denda terkait sanksi penyampaian
pendapat permintaan penjelasan bursa. Dikarenakan, tidak ada kejelasan mengenai
pembayaran sanksi tersebut, pihak PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil
langkah untuk menghentikan perdagangan saham PT. Berau Coal Energy (BRAU).
Penghentian ini dikatakan mulai
berlaku hari Senin ini sejak perdagangan sesi 1 sampai dengan batas waktu yang
tak ditentukan atau menunggu pengumuman bursa lebih lanjut.
0 comments :
Post a Comment